
Untuk dapat melakukan registrasi demi mendapatkan NP PPJK, dapat dilakukan pendaftaran online di website resmi Dirjen Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id . Sebelum melakukan registrasi, terlebih dahulu PPJK wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Selain itu, pejabat bea dan cukai juga akan melakukan penilaian serta penelitian terhadap pemenuhan peryaratan tersebut melalui penelitian dan penilaian terhadap data serta penelitan di lapangan.
Proses registrasi akan mendapatkan jawaban atau keputusan dari pejabat bea dan cukai paling lama dalam waktu 45 hari kerja setelah pendaftaran diterima serta dilakukan dengan baik dan benar. Jika telah mendapatkan NP PPJK, sebelum melakukan kegiatan pemberian layanan jasa pengurusan kepabeanan, terlebih dahulu wajib menyerahkan jaminan kepada kantor pabean yang mengawasi. Jaminan tersebut dapat berupa tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Baca Juga : Mendirikan PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Dalam memberikan persyaratan PPJK, terdapat beberapa besaran jaminan, diantaranya ;
PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK, secara administrasi dibawah pengawasan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com ; bmgperizinan@gmail.com