
Dasar Hukum
Subyek
Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.04/2014 adalah:
Prosedur
Proses untuk memperoleh pengakuan sebagai OperatorEkonomi Bersertifikat (AEO) adalah :
a. Pengajuan
b. Penelitian Administrasi
Dokumen permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi guna menentukan kelayakan perusahaan tersebut untuk dilakukan peninjauan lapangan.
c. Peninjauan Lapangan
d. Sertifikasi
Forum panel akan dihadiri oleh para eselon 2 yang berkaitan dengan proses sertifikasi AEO. Forum inilah yang menentukan suatu perusahaan mendapatkan sertifikat AEO atau tidak.
Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940
Whatsapp : 08129224515 ( ASKUR )
081214158362 ( DAUD )
0895330693353 ( MEIDI )
0811963077 ( FAUZI )
081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com ; konsultanperizinan3@gmail.com